Pendapat mengenai Peretasan Website KPAI
Protes Revisi UU KPK, Situs KPAI Dihack!
Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas. Situs lembaga kpai.go.id itu berlatar belakang warna hitam dihiasi dengan pesan menggunakan huruf kapital. Salah satunya ‘HACKED BY RAKYAT INDONESIA!’.
Website https://www.kpai.go.id beberapa kali mengalami perubahan. Setelah diretas, situs KPAI tidak bisa diakses. Adapun tampilan yang muncul “Service Unavailable. The server is temporarily unable to service your request due to maintenance downtime or capacity problems. Please try again later.” Setelah diakses lagi pukul 12.00 WIB, halaman sempat bisa diakses, dan setelah itu tiba-tiba tidak bisa diakses lagi. Pukul 12.15, situs kpai sudah bisa diakses lagi. Namun, saat diklik, akan muncul pesan "Forbidden. You don't have permission to access this resource."ses berita lebih mudah dan cepat.
Sebelumnya, situs KPAI yang diretas diisi dengan sejumlah pesan. Selain menyebutkan hacked by rakyat Indonesia, dalam halaman itu juga menyinggung tuntutan-tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia dalam tiga hari terakhir.
“Hai bapak/ibu! maaf merusak halaman bapak dan ibu, saya pikir dengan meretas KPAI, KPAI bisa mendengarkan keluh kesah bocah dibawah umur seperti saya. jujur saja saya tidak tertarik membahas politik seperti ini, hanya saja ada 1 hal yang membuat hati saya terpukul dari “PENGEMIS DI DENDA 1 JUTA, MAHASISWA DIPUKUL HINGGA BERDARAH, DAN LEBIH SADISNYA ADA ORANG SAKIT DIPUKULI OLEH OKNUM KEPOLISIAN”. Di bawahnya ada kata-kata “KPK DIPADAMKAN MAHASISWA DISIRAM SEDANGKAN YANG LEBIH MEMBUTUHKAN ITU HUTAN.”
Hukum yang dilanggar Peretas :
UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Pasal 30 bahwa kegiatan yang dilarang adalah secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan cara apapun.
Ancaman pidana di dalam Pasal 46 disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dipidana paling ringan enam tahun penjara dan atau denda enam ratus juta rupiah hingga maksimal delapan tahun penjara dengan denda 800 juta rupiah.
Sumber :
https://www.inews.id/news/nasional/situs-kpai-diretas-ada-pesan-hacked-by-rakyat-indonesia
Komentar
Posting Komentar